Selasa, 07 Februari 2012

Dampak Penanaman Modal dalam Konteks Otonomi Daerah Jawa Timur


Made Warka
Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Pernah muat di Jurnal Ilmiah Hukum
ISSN : 0854-6509, Nomor 2 Vol. 15


Abstract
Capital invesment in the developing country is an important factor towards the national development process. The insignificant improvement of capital investment is not a negative factor, but it is very important to improve a prima service that means the autonomy of district government should not only increase the District Income (Pendapatan Ash DaerahlPAD) but should attract the inverstor to invest their capital. Community income will increase becouase it will open the job opportunity highly so that wellfare commnuity will be better and that condition is very relevant with the state purpose mentioned on The Indonesia Contitutions UUD Year 1945.

Key word: capita investement, Rutonomy of district district government, state purpose.

Penanaman modal dalam suatu negara berkembang, mempunyai peran yang sangat penting untuk penyelenggaraan pembangunan nasional. Kenaikan penanaman modal yang tidak signifikan, tidak dijadikan putus semangat, tetapi tetap meningkatkan pelayanan secara prima, artinya pemerintah tidak hanya dituntut peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) tetapi memberikan bentuk insentif yang bermanfaat bagi investor. sehingga investor tertarik untuk berinvestasi secara berkesinambungan. Pendapatan masyarakat meningkat terkait dengan kesempatan kerja yang lebih luas, maka kesejahteraan masyarakat akan lebih baik dan ini sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945.

Kata Kunci: penanaman modal, otonomi daerah, tujuan negara.

Pendahuluan

Penanaman modal merupakan suatu upaya mengelola uang dengan cara  menyisihkan  sebagian dari   uang tersebut untuk ditanam pada bidang-bidang tertentu dengan harapan mendapat keuntungan di masa datang. Disamping itu Investasi  merupakan suatu penggunaan proses penguatan perekonomian negara,  karena  itu dalam rangka kebijakan ekonominnya beberapa negara berusaha keras un meningkatkan investasinya. Salah satu meningkatkan investasi yang diharapkan adalah investasi asing serta investasi dalam negeri. Para investor yang di undang ke suatu negara diharapkan dapat membawa langsung dana segar dengan harapan agar modal yang masuk tersebut dapat menggerakkan roda perusahaan/industri yang pada gilirannya dapat menggerakkan perekonomian suatu negara.
Keberadaan penanaman modal di suatu Negara terkait dengan tuntutan untuk menyelenggarakan pembangunan nasional di negara tersebut. Umumnya kesulitan yang dihadapi dalam menyelenggarakan pembangunan nasional yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi meliputi kekurangan modal, kemampuan dalam hal teknologi, ilmu pengetahuan, pengalaman dan keterampilan. Hambatan tersebut bersifat multidimen sional yang memerlukan sumber pembiayaan dan sumberdaya yang cukup besar, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Penanaman modal di Indonesia pada dasarnya merujuk pada ketentuan pasal 33 Undang Dasar 1945. Esensialisasi pra pasa1 33 Undang Undang Dasar 1945 adalah perekonomi an Indonesia yang berorientasi pada ekonomi kerakyatan. Hal itu merupakan penuangan yuridis konstitusion­al dari amanat yang dikandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Guna meningkatkan pendapatan perkapita, dalam arti meningkatkan kegiat­an ekonomi dan taraf kesejahteraan masyarakat, salah satu sumber pembiayaan sumberdaya yang dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan nasional tersebut adalah penanaman modal yang terselenggara melalui berbagai bentuk pe­nanaman modal baik domestik maupun as­ing.
Dengan memanfaatkan penanaman secara optimal akan dapat diupayakan keuntungan  maksimal,  sehingga  pada gilirannya akan mampu melakukan pemupukan modal, memiliki peralatan modal, pengalaman, keterampilan secara mandiri. Pembangunan ekonomi mempunyai arti pengolahan kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riel melalui penanaman modal, penggunaan teknologi serta melalui penambahan kemampuan berorganisasi dan manajemen. Maka selama Indonesia belum memiliki sendiri faktor-­faktor tersebut, dapat dimanfaatkan potensi­potensi modal asing, teknologi dan keahlian dari luar negeri sepanjang tidak meng­akibatkan ketergantungan yang terus­-menerus serta tidak merugikan kepentingan nasional.[1]
Menyadari pentingnya penanaman modal bagi pembangunan nasional, sejak tanggal 10 Januari 1967, Indonesia atas kebijakannya penanaman modal (investasi) ditegaskan dengan diberlakukan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1967 L.N. 1967 Nomor 1, TLN-2818 diubah dan di tambah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1970 L.N. 1970 Nomor 46 TLN. 2943 tentang Undang Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 1968 L.N.1968 Nomor 33, TT.N 2853 diubah dan ditambah Undang ­Undang Nomor 12 tahun 1970 L.N. 1970 Nomor 47, TLN, 2944, tentang Undang Undang Penanaman Modal Dalam Negeri/ UUPMDN). Maksud undang-undang tersebut memberikan ruang lingkup yang lebih luas, juga digunakan sebagai landasan yuridis bagi kebiasaan penanaman modal di Indonesia, baik oleh Pemerintah di dalam mengambil kebijakan, maupun oleh pelaku kegiatan investasi.
Investasi yang berdasar jenisnya ada investasi langsung (direct investment) dimaksudkan investor menanamkan uang secara langsung dalam jenis bidang usaha tertentu seperti mendirikan pabrik, mendirikan Bank, mendirikan Toko, mendirikan Kios kecil termasuk juga membeli tanah, sedangkan investasi secara tidak langsung (indirect investment) dimaksudkan investor menanamkan uang secara tidak langsung melalui suatu jenis usaha tertentu seperti membeli saham, obligasi, menanam uang pada deposito di Bank, dan sebagainya.

Hasil dan Pembahasan

Keberadaan penanaman modal di suatu negara terkait dengan adanya tuntutan un­tuk menyelenggarakan pembangunan na­sional di suatu Negara, umumnya kesulitan yang dihadapi dalam menyelenggarakan pembangunan nasional yang menitik berat­kan pada pembangunan ekonomi meliputi kekurangan modal, kemampuan dalam hal teknologi, ilmu pengetahuan, pengalaman dan keterampilan. Hambatan tersebut umumn­ya dialami oleh Negara berkembang, sebab setiap pembangunan nasional senantiasa bersifat multidimensional yang memerlukan sumber pembiayaan dan sumberdaya yang cukup besar, baik yang bersumber dari dalam maupun dari luar negeri.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong penanaman modal baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, den­gan melalui penyederhanaan prosedur in­vestasi, desentralisasi beberapa kewenan­gan penanaman modal, serta peninjauan daftar negatif investasi secara berkala.
Program ini bertujuan untuk mening­katkan jumlah dan nilai investasi secara sig­nifikan. Sasarannya adalah terciptanya sistem pelayanan investasi yang efisien dan efektif dan terciptanya kepastian hukum, iklim investasi yang konduksif. Dalam kaitan itu, kegiatan pokok yang dilakukan dalam meningkatkan jumlah dan nilai penanaman modal sebagai berikut: Menyempurnakan perangkap hukum yang lebih kondusif ter­hadap peningkatan investasi antara lain de­regulasi peraturan penanaman modal, ter­masuk penyempurnaan sistem insentif, de­sentralisasi kewenangan perizinan investasi, dan penyempurnaan Undang - undang Penanaman Modal, melakukan daftar negatif investasi secara berkala sesuai dengan perkembangan keadaan, menguatkan kelembagaan dan profesionalisme aparatnya baik di pusat maupun di daerah agar menjamin pelayanan yang efisien kepada pen­anaman modal, termasuk membentuk sistem pemantauan untuk mengidentifi kasikan prak­tik-praktik yang meng hambat investasi dan meningkatkan kepekaan terhadap berbagai keluhan masyarakat, meningkatkan promo­si investasi di dalam dan di luar negeri, me­ningkatkan aliansi strategis dengan berbagai mitra ekonomi secara saling menguntungkan, Meningkatkan negosiasi dan kerja sama ekonomi bilateral dan multilateral.
Dalam realita saat ini, masih terdapat beberapa kelemahan antara lain pemberian insentif bagi kegiatan investasi masih kurang konsiten dan transparan, masih rumitnya sistem perijinan usaha yang pada gilirannya akan menciptakan ekonomi biaya tinggi.
Kegiatan penanaman modal merupakan  kegiatan yang berorientasi mencari keuntun­gan ("Profit oriented'), maka diberikan beberapa insentif di bidang perpajakan yang akan sangat membantu menyehatkan "cash flow"  serta mengurangi secara substansi  biaya produksi ("production cost") yang  pada akhirnya   akan   mampu   meningkatkan "profit margin" dari suatu kegiatan penanaman modal.
Di samping insentif sebagai sumber pendapatan, terdapat bentuk-bentuk insentif non pajak antara lain:
Diberikannya jaminan terhadap tindakan nasionalisasi, jaminan investasi atas terjad­inya peristiwa-peristiwa tertentu, telah dirat­ifikasinya konvensi Peyelesaian sengketa investasi oleh Indonesia termasuk pengakuan atas wewenang ICSID dalam menyelesai­kan sengketa investasi, adanya mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase pada BANI dan alternatif penyelesaian sen­gketa lainnya sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999, tersedianya kawasan-kawasan industri (industrial es­tates), adanya kawasan berikat, adanya Entreport Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) beserta segenap fasilitasnya, adanya fasitli­tas kredit ekspor dan asuransi ekspor, adan­pa berbagai insentif di bidang ekspor, adan­ya draw back facilities, perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), Kemudahan penggunaan tenaga ahli asing.
Adapun fasilitas yang ada ternyata masih mengalami hambatan yang dapat nengancam pertambahan investor dalam satu usaha yang sama, sehingga dalam men­capai tujuan nasional terancam atau tidak mencapai sasarannya.
Berbagai upaya yang dilakukan tersebut ternyata masih terdapat beberapa kelemahan yang sangat perlu disempurnakan. Untuk penyempurnaan itu perlu diketahui berbagai permasalahan transnasional dalam penanaman modal asing di Indonesia.
Penanaman modal langsung seringkali dikaitkan dengan keterlibatan pemilik modal secara langsung dalam kegiatan pengelolaan modal asing, maka penanaman modal langsung diartikan sebagai:
“foreign direct Foreign Invesment is Contribution Coming From abroad, owned by foreign individu­als of concern to the capital of an enterprise must be freely concertible currencies, industrial plants, machin­ery or equipment with the right to re-­export their value and to remit profit abroard. Also concidered direct for­eign invesment are those invesments in local curcercy ariginating from recources which have the right to be remittet abroad”[2]
Pengaturan tentang penanaman modal di Indonesia baik melalui undang-undang maupun peraturan lainnya yang telah berlangsung lebih dari 32 (tiga puluh dua) tahun lamanya. Namun dengan perjalanan waktu, maka terjadi perkembangan sehingga meninggalkan berbagai peraturan-peraturan yang tadinya ada dimaksudkan dapat mengatur berbagai peristiwa dan hubungan­hubungan kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Untuk menanggulangi keadaan tersebut maka, pemerintah berupaya mengatasi dan mengajar ketinggalan dengan memperhatikan, apa yang menjadi unsur penting dalam kegiatan penanaman modal dimana:
  • Adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya mempertahan kan nilai (modal) nya;
  • Bahwa modal tersebut tidak hanya men­cakup hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba (tangible), tetapi juga mencakup sesuatu yang bersifat tidak kasat mata dan tidak dapat diraba (in­tangible).

Dalam penulisan ini memakai metode yuridis normatif, karena yang menjadi sumber bahan hukum adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini serta buku-buku, dan sumber lainnya yang relefan.
Pelaksanaan pembangunan ekonomi diarahkan berdasarkan kemampuan diri sendiri di samping memanfaatkan sumber lainnya sebagai unsur pendukung. Persoalan yang sering muncul adalah terbatasnya sumber dana di dalam negeri.
Pembangunan ekonomi memang diakui membutuhkan sumber daya alam yang banyak, tenaga terampil yang cukup, managemen yang baik, stabilitas yang mantap dan lain-lain faktor. Persoalan utama terletak pada kebutuhan akan sumber modal untuk investasi, karena baik pemerintah maupun swasta membutuhkannya untuk membiayai proyek-proyek pembangun an yang dilaksanakan dengan cara mengimpor baik tenaga keahlian, managemen dan teknologi, serta jasa, barang maupun peralatan.[3]
Pelaksanaan pembangunan seperti diketahui memerlukan modal dalam jumlah yang cukup besar dan tersedia waktu yang tepat. Modal dapat disediakan oleh pemerintah dan oleh masyarakat luas, khususnya dunia usaha swasta. Keadaan yang ideal, dari segi nasionalisme adalah apabila kebutuhan akan modal tersebut sepenuhnya dapat disediakan oleh kemampuan modal dalam negeri sendiri, apakah itu oleh pemerintah atau dunia usaha swasta dalam negeri. Namun dalam kenyataannya tidaklah demikian karena pada  umumnya  Negara-negara  berkembang  dalam hal persediaan  modal  yang  cukup  untuk melaksanakan pembangunan secara menyeluruh mengalami berbagai kesulitan yang disebabkan oleh berbagai faktor antara  lain, tingkat tabungan (saving) masyarakat masih rendah, akumulasi modal yang belum efektif dan efisien, ketrampilan (skill) y belum memadai serta tingkat teknologi yang belum modem.
Wilayah Jawa Timur yang luas penduduk tergolong padat, maka Pemerintah Jawa Timur bersama pemerintah Kabupaten/Kota untuk menggali potensi alam yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan ini memunculkan suatu informasi potensi ekonomi dan sarana dan prasarana peluang investasi secara langsung, sehingga bagi pelaku bisnis dapat dimanfaatkan peluang-peluang tersebut khususnya, kepada bagi para calon investor yang berinvestasi.
Perkembangan penanaman modal negeri ini dipengaruhi oleh faktor intern maupun ekstern di samping faktor-faktor lainnya, maka disini dapat diketahui perkembangan proyek Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman M Dalam Negeri (PMDN) tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 di Jawa Timur di dalam tabel tersebut di bawah.
Dengan perkembangan proyek Penanaman Modal Asing (PMA) Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Jawa Timur tahun 2000 sampai dengan tahun 2005, sangatlah tidak menguntungkan bagi pemerintah setempat, ini akan berdampak besar dalam pembangunan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan bidang pertahanan dan keamanan.
Keadaan pengangguran tenaga kerja kita sudah pada tahap yang sangat mengkhawatirkan, belum lagi pertambahan angkatan kerja baru yang terus meningkat. Pengangguran terbuka di Jawa Timur pada saat ini telah mencapai lebih dari 1.001.170 jiwa, sementara pertambahan angkatan ker­ja baru 16.679.068 jiwa orang pertahun dan ini akan lebih meningkat setelah kenaikan BBM mulai 1 Oktober 2005 yang sangat berdampak pada kalangan industri. Semakin membengkaknya jumlah pengangguran ini tentu akan menjadi masalah besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara apabi­la tidak segera dapat diatasi.
Dalam kenyataan terjadi dalam tahun 2004, pertumbuhan ekonomi Jawa Timur hanya tercapai 4,8 °Io, jadi pertumbuhan ekonomi tersebut jelas belum mampu men­gatasi masalah pengangguran yang ada. Dan pada saat ini upaya untuk menarik in­vestasi tentu tidak mudah. Terlebih apabila mencermati berbagai indikator dari lembaga rating dunia yang senantiasa menempat­kan Indonesia pada posisi daya saing yang jauh di belakang, dibandingkan dengan negara-negara pesaing seperti Malaysia, China, Singapura dan Thailand.

Tabel 1
Perkembangan Proyek PMA di Jawa Timur
Tahun 2000 s/d 2005
TAHUN
PROYEK
INVESTASI (Ribu US $)
TENAGA KERJA
IND.
(Orang)
ASING
(Orang)
2000
2001
2002
2003
2004
Januari-Juni 2005
59
57
56
67
65
26
318,468
1,596,479
108,693
456,659
357,770
123,837
18,048
6,746
6,328
16,717
17,236
2,563
226
286
261
390
339
69
JUMLAH
964
33,795,878
338,812
8,500

Tabel 2
Perkembangan Proyek PMA di Jawa Timur
Tahun 2000 s/d 2005
TAHUN
PROYEK
INVESTASI (Ribu US $)
TENAGA KERJA
IND.
(Orang)
ASING
(Orang)
2000
2001
2002
2003
2004
Januari-Juni 2005
59
57
56
67
65
26
318,468
1,596,479
108,693
456,659
357,770
123,837
18,048
6,746
6,328
16,717
17,236
2,563
226
286
261
390
339
69
JUMLAH
964
33,795,878
338,812
8,500

Situasi politik dan keamanan di negara kita ini, dan dengan otonomi daerah diper­lakukan maka lebih terkesan adanya birokrasi yang berkepanjangan, dan ini be­rarti seorang investor akan mengeluarkan biaya yang cukup besar, dan ini bisa terjadi pungutan-pungutan sebelum dan sesudah beroperasi.
Namun demikian Pemerintah Pusat mauoun Pemerintah Kabupaten/ Kota, tidak henti-hentinya berusaha dan berupaya su­paya investor yang semula tidak mau menan­amkan modalnya kemudian terbalik menjadi investor yang kondusif.
Upaya pemerintah pusat menarik investor menanamkan modal di daerah dengan melakukan perubahan-perubahan di berbagai peraturan perundang-undangan penanaman modal sebagai berikut:
Menetapkan pokok-pokok kebija­kan baru di bidang penana man modal yaitu:
  • Penerapan sistim pelayanan satu atap di BKPM sebagaimana amanat Tap MPRS No.X/MPPR/ 2000
  • Pembentukan Task Force atau gugus tugas secara insentif untuk mengadvokasi dan membantu pemecahan masalah investasi
  • Pembentukan tim nasional perlindungan investasi yang bersifat lintas Menteri bahkan lintas Menko yang akan diketuai oleh Presiden
  • Pencanangan tahun investasi Indonesia 2003 pada tanggal 27 Pebruari 2003 oleh Presiden di Jakarta, dan kemudian diikuti oleh pemimpin berikutnya.
  • Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat dan komponen bangsa tentang arti pentingnya investasi bagi pemulihan ekonomi dan menciptaan lapangan kerja. Peningkatan efektifitas promosi dan diplomasi kerjasama investasi luar negeri.
  • Peningkatan efektifitas promosi dan diplomasi kerjasama investasi luar negeri.


Melakukan reformasi kebijakan penanaman modal
  • Memperlonggar ketentuan dan per­syaratan dan bukan justru untuk. memperketat
  • Memberikan transparansi dan ke­pastian hukum
  • Menyederhanakan prosedur
  • Memberikan perlindungan atau jam­inan investasi
  • Menghapus segala ketentuan dan persyaratan yang menghambat in­vestasi.

Dalam menciptakan investasi yang kondusif perlu adanya tahapan-tahapan dalam upaya pemerintah daerah dalam rangka menarik investasi baik penanam modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di daerah adalah sebagai berikut:
  • Menggali dan mengidentifikasi untuk menentukan potensi unggulan daerah yang bisa ditawarkan pada investor,
  • Melakukan promosi atau road show ataupun publikasi lain pada industri, terutama investor asing;
  • Menetapkan kebijakan pemerintah daerah dan pengaturan hukum yang mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif bagi investor;
  • Melakukan penyesuaian kebijakan pemerintah daerah dan pengaturan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan penanaman modal baik internasional ataupun nasional;
  • Mempersiapkan peningkatan sumber daya manusia, aparat pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang baik dengan investor,
  • Mendukung partisifasi aktif masyarakat atau publik pada aktifitas dan pengawasan kegiatan penanaman modal;
  • Perbaikan dan peningkatan sarana dan prasarana pendukung bagi kelancaran modal;
  • Perbaikan pelayanan perizinan bagi penanaman modal secara sederhana, cepat, mudah, murah, dan memuaskan;
  • Mengupayakan keamanan, kenyamanan, ketertiban lingkungan agar tercipta iklim murah dan memuaskan; dan
  • Mendukung pemberian fasilitas untuk peningkatan sumber daya masyarakat agar dapat menduduki jabatan strategis dan terjadi alih teknologi.

Bahwa dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif maka pemerintah daerah ikut mengambil bagian sehingga, investor menanamkan modalnya di daerah sebagai berikut:
  • Pemetaan tentang wilayah yang akan dikembangkan berdasarkan potensi sumber daya yang dimilild sesuai dengan Program Pemba­ngunan Daerah (PROPEDA).
  • Identifikasi berbagai peluang usaha yang memilila keunggulan kom-paratif dan kompetitif sesuai dengan potensi Sumber Daya Alam yang dimiliki untuk kemudian dituangkan dalam bentuk profil-profil proyek peluang investasi yang menarik, sebagai bahan promosi.
  • Meningkatkan efektifitas pelak­sanaan kegiatan promosi investasi, dengan dan menyelenggarakan/ mengikuti seminar/pameran inves­tasi
  • Melakukan deregulasi untuk meng­hapuskan hambatan-hambatan dalam kegiatan investasi/usaha, bahkan jika mungkin memberikan fasilitas atau insentif tambahan dan kemudahan lain kepada investor.
  • Mengkondisikan masyarakat ter­utama yang berada di lingkungan lokasi-lokasi proyek penanaman modal untuk menghindarkan terja­dinya konflik kepentingan antara masyarakat dengan investor
  • Memberikan pelayanan prima, cepat, mudah, murah, transparan dan memiliki akuntabilitas dengan prinsip pelayanan satu atap
  • Meningkatkan/membangun sarana dan prasarana fisik yang diperlukan untuk menjamin kelancaran usaha­usaha di daerah
  • Secara proaktif membantu me­mecahkan masalah yang dihadapi investor dalam melaksanakan proyeknya
  • Mengembangkan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) daerah baik aparatur daerah maupun pelaku bisnis
  • Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar daerah Kabu­paten/Kota  dan  dengan/atau antar Propinsi atau dengan Pusat serta antar badan/dinas di daerah dalam rangka mempermudah pelayanan investasi
  • Bersenergi antara Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dalam meman­faatkan system informasi Investasi yang terpadu untuk menunjang kemauan dalam menarik investasi
  • Merintis dan melaksanakan peme­rintahan dengan prinsip goodmance yang memiliki tingkat akuntabilitas yang tinggi;

Adapun langkah-langkah yang penting bisa dilakukan adalah menciptakan kondisi yang tertib dan aman, menjamin kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi prose­dur perijinan, memberikan insentif bagi industri yang mampu menyerap tenaga kerja, ramah lingkungan, yang mampu bermitra dengan industri kecil, yang mampu mengembangkan ekspor komoditi unggulan dan sebagainya. Hal tersebut segera dilakukan, dimana melakukan segala persiapan berkaitan dengan penggalian dan pengindentifi kasikan potensi daerah, menyusun rencana dan strategi yang jelas sehingga tujuan dan sasaran pemerintah daerah untuk meningkatkan penanaman modal di daerah secara maksimal dapat tercapai.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang penye­lenggaraan penanaman modal, dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri melalui system pelayanan satu atap, merupakan suatu terobosan dalam menarik investor sebanyak-­banyaknya.
Dalam  pelayanan  persetujuan, perizinan dan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c dalam rangka penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dilaksanakan oleh badan koordinasi penanaman modal (BKPM), berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Deparfemen yang membina bidang-bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan melalui system pelayanan satu atap.[4]
Sistem pelayanan satu atap dimak­sudkan suatu sistim pelayanan pemberian persetujuan penanaman modal dan perizinan pelaksanaannya pada suatu instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
Melihat kewenangan dari Badan Koor­dinasi Penanaman Modal (BKPM) lebih dipertegas dalam pasa14 yang menyatakan bahwa GubernurBupati/ Walikota sesuai dengan kewenangan nya dapat melimpahkan kewenangan pelayanan, persetujuan, periz­inan dan fasilitas penanaman modal se­bagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c kepada BKPM melalui sistem pelayanan satu atap.
Persetujuan penanaman modal adalah persetujuan yang diberikan dalam rangka pelaksanaan penanaman modal yang berlaku pula sebagai persetujuan prinsip, fasilitas fiskal dan persetujuan prinsip/izin usaha sementara sampai dengan memperoleh izin usaha tetap. Kemudian ada perizinan pelaksanaan persetujuan penanaman modal merupakan izin-izin yang diperlukan untuk pelaksanaan lebih lanjut atas surat persetujuan penanaman modal.
Menurut Erlangga Satriagung,[5] komitmen pemerintah sangat diperlukan untuk meningkatkan investasi asing di dalam negeri. Masalah keamanan, kemudahan perizinan merupakan hal-hal yang fumdamental yang sangat diperhatikan oleh investor asing.
Contoh: Perizinan untuk ekspor komiditi anggrek yang saat ini bisa memakan waktu hingga dua bulan. Padahal dalam era pasar bebas ini, kecepatan dan komitmen untuk menyerahkan barang tepat pada waktunya menjadi sangat penting.
Sementara sistem perizinan di Indonesia yang belum transparan menyebabkan tidak adanya kejelasan mengenai ketepatan waktu tersebut. "Jadi harus komprehensif, disusun format baru mengenai sistem perizinan, jangan hanya tambal sulam seperti sekarang.
Adapun langkah-langkah yang penting dapat dilakukan adalah menciptakan kondisi yang tertib dan aman, menjamin kepastian hukum. Penyederhanaan birokrasi, prosedur, perijinan memberikan insentif bagi industri yang mampu menyerap tenaga kerja, ramah lingkungan, yang mampu liermitra dengan industri kecil.


 
Sejak berlakunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, para penyelenggara pemerintah pusat dan daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota) sudah menghitung-hitung jumlah kewenangan yang berada dalam genggamannya. Tarik ulur kewenangan yang dilakukan pusat ternyata membuat pemerintah daerah, terutama Kabupaten/ Kota mempertanyakan niat baik pusat untuk merelakan otonomi daerah. Proses penyusunan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 sebagai bukti nyata. Bahkan, PP ini masih menempatkan Propinsi sebagai sasaran otonomi daerah, bukan kabupaten seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Kondisi ini sebagai salah satu pemicu utama klaim kabupaten/kota terhadap pusat bahwa ada suatu yang tidak beres dengan proses pelaksanaan otonomi daerah. Tank menarik kewenangan dan kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah sebetulnya tidak perlu terjadi, jika semuanya berujuk kepada empat arahan kebijakan otonomi daerah, seperti tertuang dalam TAP MPR NOMOR IV/MPR/2000, yaitu [6] :
Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat ser­ta aparatur pemerintah di daerah;
Kesetaraan hubungan antara pusat den­gan pemerintah daerah dan antar pemerin­tah daerah dalam kewenangan dan keuan­gan;
Menjamin peningkatan rasa kebang­saan, demokrasi dan kesejahteraan masya­rakat di daerah, dan menciptakan ruang yang lebih luas bagi kemandirian daerah.
Dari keempat arahan kebijakan terse­but, sebetulnya tidak harus ada apa yang disebut dengan tank ulur kewenangan yang diyakini dilakukan oleh pemerintah pusat. Sentralisme kekuasaan telah menyebabkan bangsa Indonesia rontok dan terpuruk dalam krisis, yang belum terlihat adanya signyal positif untuk keluar dari jeratan tersebut. Desentrallisasi kekuasaan merupakan kebi­jakan politik yang telah disepakati oleh rep­resentasi komponen bangsa.
Setidaknya ada tiga dampak nyata dari perseteruan pusat-daerah dalam hal distribusi kewenangan dan kekuasaan dalam proses pelaksanaan otonomi daerah antara lain[7] :
Pertama, daerah sangat selektif untuk  menerima  kebijakan  pusat, walaupun di
antara kebijakan tersebut ada yang bagus, artinya, setiap produk pusat awalnya harus diberikan label "ham dicurigai". Kondisi ini harus diterima dengan lapang dada oleh Jakarta sebagai akibat alamiah dari "tangan­tangan" pemerintah pusat yang selalu merasa benar dalam melakukan intervensi terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
Kedua, daerah hanya butuh dana dari Jakarta, karena mekanisme dana perimban­gan. Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus diatur oleh APBN selebihnya, daerah akan terus berupaya mempertahankan kewenangan nya. Walaupun terkadang melampaui yang harus dilakukannya ini wa­jar, karena mereka sudah begitu kecewa dan tersinggung. Bayangkan, rasa keadilan yang ditunggu-tunggu selama hampir empat de­cade ternyata masih belum kesampaian juga di era otonomi daerah ini.
Ketiga, walaupun dalam perebutan ke­wenangan pusat sering dimenangkan oleh peraturan perundang-undangan sentralistik, daerah tetap beranggapan bahwa otonomi daerah itu lokasinya di daerah, bukan di jalan Thamrin dan Jalan Sudirman di kota metro­politan Jakarta. Jadi, daerah bisa saja be­ranggapan bahwa biarkan saja pusat menang secara de jure, tetapi secara de facto daer­ah memiliki kekuasaan yang nyata terhadap wilayahnya. Kondisi ini sebetulnya tidak produktif bagi peningkatan kesetaraan pu­sat dan daerah, tapi beginilah fakta di lapan­gan, sebagai dampak nyata dari kebijakan sentralistik dalam mengatur otonomi daer­ah.
Di tingkat lapangan, masyarakat yang hidup dipinggir perusahaan-perusahaan raksasa hanya menjadi penonton yang arif melihat bagaimana sumber daya alamnya dikeruk. Bayangkan, kemiskinan justru lebih banyak di daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam berlimpah, seperti irian jaya, aceh, dan Kalimantan timur, dan riau. Sekarang ketika giliran otonomi daerah datang, perusahaan-perusahaan tersebut mengeluhkan berbagai permintaan daerah yang sebetulnya tidak banyak-banyak (amat besar), untuk ukuran bisnis skala besar. Baru sekarang mereka minta, itu berarti keu­ntungan puluhan tahun beroperasi di wilayah mereka tidak pernah dipertanyakan oleh daerah.
Kasus, Newmont Minahasa Raya, yang notabene merupakan perusahaan be­sar Amerika, ribut karena diminta oleh pen­gadilan setempat untuk menutup usahanya dengan alasan Newmont tidak mau mem­bayar pajak atas batu buangan dari hasil penggalian di pertambangan. Walaupun keputusan ini diperkuat oleh pengadilan propinsi, namun dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) akhirnya, Newmont bersedia membayar pajak antara US$400-500 ribu setelah pemerintah daerah bersedia menarik tuntutannya. Hanya pajak sebesar itu New­mont ngambek, padahal keuntungan yang diperolehnya dari pengurasan sumber daya tambang di Sulawesi Utara jauh berlipat-li­pat dari kewajiban pajak yang masih dalam hitungan ratusan ribu dolar.
Kasus ExxonMobi1[8] juga menarik untuk diperhatikan. Satu bulan saja perusahaan raksasa ini tidak beroperasi, In­donesia bisa kehilangan devisa sebesar Rp. l trilyun sebagai akibat ekspor LNG dari Arun ke jepang dan Korsel LNG dari arun  ke  jepang  dan  korsel terhenti  Jadi  rakyat tidak bisa disalahkan begitu saja dengan Exxon Mobil menutup perusahaannya tersebut.
Masalah keamanan sangat erat kaitan­nya dengan pembangunan ekonomi dan so­sial di wilayah tempat yang berkaitan den­gan sentralisme kekuasaan. Jika satu bulan ekspor Arun terhenti, maka negara bisa ke­hilangan devisa sebesar Rp. 1 trilyun, dan kalau berjalan berapa rakyat aceh mendap­at saluran. Masyarakat aceh tidak bisa dis­alahkan begitu saja mereka sudah terlalu lelah menunggu hasil-hasil pem-bangunan yang ternyata harus menanti uluran tangan dari Jakarta.
Daerah dalam peningkatan Pendapatan Ash daerah (PAD) artinya pemerintah daer­ah harus mampu meberikan keseimbangan antara insentif kepada para investor dan pajak /retribusi daerah yang bisa diperoleh dari mereka. Keseimbangan ini perlu dijaga oleh daerah, mengingat saat ini setiap daer­ah berkompetisi menarik perhatian para in­vestor untuk menanamkan modalnya di wilayah mereka. Artinya, daerah-daerah yang gagal memberikan keseimbangan tersebut, tentu para investor akan berpikir untuk relokasi industri misalnya. Daerah harus mampu mengantisipasi hal ini. Dalam era desentralisasi fiskal saat ini, insentif bis­nis tidak harus menunggu dari Jakarta. Daer­ah bisa memutuskannya sendiri dengan memperhitungkan aspirasi masyarakat di dalamnya. Apalagi, neraca arus modal dalam era desentralisasi mendatang memang cuk­up mengkhawatirkan.
Pakar ekonom Indef Draj ad H. Wibo­wol mengatakan, terus menurunnya Pen­anaman Modal Asing (PMA) maupun Pen­anaman Modal Dalam Negeri (PMDN) karena terganjal berbagai permasalahan, baik non ekonomi maupun ekonomi. Ber­dasarkan beberapa survey, investasi Indo­nesia masih kalah jauh dibandingkan den­gan china, Vietnam, dan India. Faktor penyebabnya, antara lain masalah transpar­ansi dan good governance.
Mengenai kinerja PMA, Drajat menilai positif, hanya kenaikannya tidak terlalu sig­nifikan. Investor asing belum berani all out menanamkan modalnya di Indonesia kare­na masih banyaknya hambatan investasi, seperti fiskal, birokrasi, dan penegakan hu­kum. Karena itu, walupun ada kenaikan PMA, hal ini tidak lebih dari sekedar start menjelang tahun 2005. Nilai persetujuan in­vestasi yang dicatat BKPM sekarang itu realisasinya kemungkinan dua tahun lagi.
Sebenamya pelaksanaan otonomi daer­ah memberi banyak peluang bagi Pemerin­tah Daerah untuk menarik investor asing ke daerah. Adapun langkah yang bisa dilaku­kan adalah menciptakan kondisi yang tertib dan man, menjamin kepastian hukum, meny­ederhanakan birokrasi prosedur perijinan, mem­berikan insentif bagi industri yang mampu menyerap tenaga kerja, ramah lingkungan, yang mampu bermitra dengan industri kecil, yang mampu mengembangkan ekspor ko­moditi dan sebagainya. Hal yang penting untuk segera dilakukan adalah melakukan segala persiapan berkaitan dengan pengga­lian dan pengindentifi kasian potensi daerah, menyusun rencana dan strategi yang jelas sehingga tujuan dan sasaran pemerintah daerah untuk meningkatkan penanaman modal di daerah secara maksimal dapat ter­capai.
Selama ini Indonesia dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, buruh yang cukup bersaing, belum lagi jumlah penduduk yang cukup besar sebagai pangsa pasar. Dan dengan upaya peningka­tan sarana dan prasarana penunjang, melakukan efisiensi dalam berbagai bidang, penegakan hukum dan pembrantasan KKN, peningkatan sumber daya manusia. Selain itu perlu menciptakan prosedur yang seder­hana, pemberian insentif yang menarik, jaminan keamanan, stabilitas politik dan ekonomi serta kepastian hukum bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Menghadapi permasalahan pertentan­gan kepentingan antara investor dengan negara penerima modal, serta menyangkut baik buruknya modal asing tersebut perlu kearifan pemerintah. Hal tersebut menun­tut ketegasan sikap pemerintah negara pen­erima untuk menetapkan berbagai kebijakan dan pengaturan penanaman modal yang tidak saja berpihak pada kepentingan nasional namun juga kepentingan investor.
Untuk hal tersebut berarti pemerintah perlu menciptakan iklim usaha yang menarik, keadaan sosial, ekonomi, politik yang stabil, kebijaksanaan peraturan perundang-undan­gan harus jelas, memberikan kepastian hu­kum bagi penanam modal asing, kepastian konsistensi antar ketentuan peraturan perun­dang-undangan, kepastian antara ketentuan dan pelaksanaan hukumnya (law enforce­ment), serta memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif terhadap modal asing.

Kesimpulan
Berdasar pada uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Penanaman modal tetap mempunyai peran yang penting dalam suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena suatu tuntutan untuk menyelenggarakan pembangunan nasional. Perkembangan proyek penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Jawa Timur di Tahun 2000 s/d 2005 tidak menguntungkan pemerintah setempat. Perkembangan proyek penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di 3awa Timur di Tahun 2000 s!d 2005 tidak menguntungkan pemerintah setempat. Pengangguran tenaga kerja pada tahap yang mengkhawatirkan, belum ditambah dengan peningkatan angkatan kerja yang batu terus meningkat

Daftar Pustaka

Amirisal., Hukum Bisnis Risalah Dan Praktek, Penerbit Jembatan, Jakarta Tahun 1999;
Anoraga, Pandji., Perusahaan Multi Na­sional Penanaman Modal Asing, Pen­erbit Pustaka Jaya, Jakarta Tahun 1995;
Dirdjosisworo, Soedjono., Hukum Perusa­haan Mengenai Pennaman Modal Di Indonesia, Penerbit CV Madar Maju Bandung Tahun 1999;
Effendi, Elfian., Tuntutan Itu Masih Men­yala, Fakultas Ekonomi Universitas In­donesia, Jakarta, Tahun 2001;
Fabozzi, Frank J., Management Investasi Buku Satu, Penerbit Salemba Empat, Simon selusees (Asia Pte etd. Pretice Hall) Jakarta Tahun 1999;
Gautama, Sudargo., Abritrase bank Dun­ia Tentang Penanaman Modal Di In­donesia, Penerbit Alumni Tahun 1994;
Hartono, Sunarjati., Beberapa Masalah Transnasional Dalam Penanaman
Modal Asing Di Indonesia, Penerbit Ganago Bandung Tahun 1972;
Himawan, Charles., The Foreign Investment Process In Indonesia, Gunung Agung Singapore, Tahun 1980;
Sunny, Ismail, Rudioro Rockmat., Tinjauan Dan Pembahasan Undang Undang Penanaman Modal Asing Dan Kredit Luar Negeri, Penerbit Pradnya Parami­ta, Jakarta Tahun 1971;
Juhingan, ML., Ekonomi Pembangunan Dan Perencanaan, Penerbit Raja Grafmdo Persada, Jakarta Tahun 2000;
Kaho, Josep Riwu., Prospek Otonomi daer­ah Di Negera Republik Indonesia, Penerbit Raja Grafmdo, Jakarta Tahun 1992;
Kartasapoetra G Dkk. Manajemen Pen­anaman Modal Asing, PT. Bina Aksara, Jakarta, Tahun 1985;
Komarudin, Panji Anoraga., Perusahaan Multi nasional Dan Penanaman Mod­al Asing, Penerbit Pustaka Jaya, Jakarta Tahun 1995;
Oentoeng, Soerapati., Hukum Investasi Asing, Salatiga, Penerbit Fakultas Hu­kum Universitas Kristen Satyawacana, Tahun 1999;
Pandjaitan, Hulman., Hukum Dan Penan­aman Modal Asing, Penerbit Radar Jaya off set Jakarta Tahun 2003;
Rahmawati, Rosidah., Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Bayu Media Pub­lishing, Malang, Tahun 2003;
Widjaja, Rai LG., Penanaman Modal (Pe­doman Prosedur Mendirikan Dan Menjalankan Perusahaan DalamRangka PMA Dan PMDN), Penerbit Pradnya Paramita Jakarta Tahun 2000; Rajaguguk, Erman., Hukum Tentang In­vestasi Dan Pembangunan, Fakultas Hukum Univesitas Indonesia, Jakarta Tahun 1994;
Richad Bross, Steward, In Co Chairman., Living The Foreig Direct Invesment Regulation Varnon Munroe Ir Chairman White And Case, Penerbit Practising Law Intute New York City;
Sitorus T., Penanaman Modal dan In­vestasi, Penerbit Tarsito, Bandung, Tahun 1999;
Sumantoro., Bunga Rampai Permasalah­an Penanaman Modal Dan Pasar Modal, Penerbit Binaxipta, Bandung Tahun 1984;
Sumantoro, Bunga Rampai Permasalahan Penanaman Modal Dan Pasar Mod­al, Penerbit Binacipta, Bandung 1984;
Supancana, LB.R., Kebijakan Dan Peng­aturan Investasi Langsung Di Indo­nesia (Problema, Tantangan Dan Harapan), Penerbit Pusat Kajian Reg­ulasi (Center For Regulatory Research), Jakarta Tahun 2002
Widjaja, Rai ICx, Penanaman Modal (Pe­doman Prosedur Mendirikan Dan Menjalankan Perusahaan Dalam Rangka PMA Dan PMDN), Penerbit Pradnya Paramita, Jakarta Tahun 2000.


[1] Rosyidah Rakhmawati, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Penerbit Bayumedia Publising Tahun 2003 H.8
[2] Pasal I Cartagena agreement sebagaimana dikutip oleh T Mulya dalam Bu ku Hukum Dan Ekonomi, Pustaka Sinar Harapan, Kemudian di kutif oleh IBR Supancana dalam Buku Kerangka Hukum Kebijakan Investasi Langsung Di Indonesia, Tahun 2006 h.3
[3] Amirizal, Hukum Bisnis Risalah dan Praktek, Jembatan, Jakarta 1999, h.1
[4] Lihat Pasal 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004
[5] Koran Jawa Pos, Selasa 15 Februari 2005

[6] Elfian Effendi, Tuntutan Yang Masih Menyala, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Tahun 2001 hal. 14
[7] Elfian Effendi, Tuntutan Yang Masih Menyala, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Tahun 2001 hal. 16 Ekonomi Universitas Indonesia, Tahun 2001

[8] Koran Kompas 23 Maret 2001

1 komentar:

  1. Sands Casino Resort | Play Slot Games at SG
    Sign up to the SG online casino site and play the best slots, table games 1xbet and more. Click on the link to claim 샌즈카지노 your welcome 메리트카지노 bonuses.

    BalasHapus