Selasa, 07 Februari 2012

Buku Wawasan Kebangsaan dalam NKRI


Dampak Penanaman Modal dalam Konteks Otonomi Daerah Jawa Timur


Made Warka
Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Pernah muat di Jurnal Ilmiah Hukum
ISSN : 0854-6509, Nomor 2 Vol. 15


Abstract
Capital invesment in the developing country is an important factor towards the national development process. The insignificant improvement of capital investment is not a negative factor, but it is very important to improve a prima service that means the autonomy of district government should not only increase the District Income (Pendapatan Ash DaerahlPAD) but should attract the inverstor to invest their capital. Community income will increase becouase it will open the job opportunity highly so that wellfare commnuity will be better and that condition is very relevant with the state purpose mentioned on The Indonesia Contitutions UUD Year 1945.

Aspek Hukum Perkawinan Kawin Lari di Singaraja Bali


Oleh :
Prof. Dr. Made Warka, SH., MHum
Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Nyoman Ratih Noviyanti
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Pernah muat di Jurnal Ilmu Hukum MIMBAR KEADILAN
ISSN : 0853-8964, Edisi : Januari-Juni 2010



Abstrak
Menurut hukum agama hindu tujuan perkawinan adalah untuk mendapatkan kuturunan dan untuk menebus dosa-dosa orang tua dengan menurunkan seorang putra (yang akan menyelamatkan arwah orang tuanya dari neraka).
Menurut agama hindu perkawinan ngerorod tetap diakui sah, dan keberadaan lembaga perkawinan ngerorod telah diakui oleh pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 43/PN.DpslPdtl1976. Perkawinan ngerorod membawa akibat hukum dalam perikatan adat baik menurut agama, tata administratrf menjamin kepastian hukum.

Senin, 06 Februari 2012

Ketidaksinkronan Hukum Menghambat Investasi


Oleh:
MADE WARKA
Dosen Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Pernah muat di Jurnal Kajian Masalah Hukum PERSPEKTIF KEADILAN
ISSN : 1410-3648, Vol. : XII Nomor 1 Tahun 2007


Abstract

Dyssynchronization of law in investment field happens in vertical and horizontal relationship. Forexample, relationship between the Decree of Investment MinistrylChief of Capital Investment Coordinator Agency Number 37/SK/9999, if follows decentralization principle. When it is related with the Decree of President of Republic of Indonesia Number29 Year2004, itfollows centralization principle.

According to Law Number 32 Year2004, in the relationship between Regency/City government with another, there is dyssynchronization because each regions only sued for optimal PAD increment, therefore many regional rules (Perda) which are established by RegencylCity government tend to obstruct capital investment in the RegencylCity area.

With dyssynchronization above, there is uncertainty concerning with the effect of lawtoinvestor, andfinally, thenumber ofunemployment isincreasing.

Segi Hukum Praktek Teluh dalam Masyarakat (Studi Kasus di Kabupaten Banyuwangi)


Oleh:
Dr. MADE WARKA, SH., M.Hum
Dosen Fakultas Hukum
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Pernah muat di Jurnal Ilmu Hukum MIMBAR KEADILAN
ISSN : 0853-8964, Edisi : Januari-Juni 2006


ABSTRAK

Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja sebagaimana dirumuskan alam Pasal 338 KUHP. Demikian juga dirumuskan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam hal ini dirumuskan dengan sengaja merusak kesehatan yang mengakibatkan matinya orang lain berarti kualifikasi hukumnya sama. Perbuatan yang berakibat adanya suatu kematian orang lain. Perbuatan ini tentunya ada unsur kesamaan atau minimal bersinggungan erat dengan ketentuan pasal pasal pidana lainnya yang berdekatan, misalnya Pembunuhan yang direncanakan (Pasal 340 KUHP), Penganiayaan yang menimbulkan kematian (Pasa13S1 ayat (3) KUHP) dan Pembunuhan biasa yaitu Pasal 338 KUHP. ketiga pasal tersebut merupakan pasal pasal pidana yang berdekatan dan sama­sama mengatur tindak pidana yang menimbulkan kematian dengan kata lain terdapat unsur kesamaan, walaupun ada unsur lain yang membedakan.

Tukang teluh dengan segala motivasi, aktifitas, dampak yang ditimbulkannya adalah merupakan fenomena sosial. Bisakah pelaku teluh dengan segala motivasi dan dampak yang ditimbulkan ditindak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 351, 338 dan 340 KUHPidana?